Pernyataan Amien Rais Dinilai Buktikan BPN Tak Miliki Bukti Kecurangan

- Senin, 27 Mei 2019 | 11:29 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi menilai pernyataan Amien Rais bahwa gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi karena terpaksa, telah membuktikan BPN tidak memiliki bukti cukup kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Apa yang disampaikan oleh Amien Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang, dikutip dari Antara, Senin (27/5).

Seperti diketahui, fakta politik kekalahan paslon nomor urut 2 oleh BPN direspon skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan. Bahkan, BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.

Alhasil, sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lembaga peradilan itu sendiri.

Ahmad Atang menyimpulkan di sisi lain secara politik, sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.

"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," kata Ahmad Atang.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X