Tanggapan Hotman Paris Terkait Pasal Kontroversial RUU KUHP

- Kamis, 26 September 2019 | 13:11 WIB
photo/Instagram/@hotmanparisofficial
photo/Instagram/@hotmanparisofficial

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tidak terkecuali bagi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahan Instagram-nya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9), Hotman Paris mengungkapkan tanggapannya terkait sejumlah pasal yang ada di dalam RUU KUHP. Menurutnya, RUU KUHP merupakan draf UU teraneh di dunia.

Dia mencontohkan beberapa pasal dari draf UU tersebut, yang pertama adalah Pasal 278 yang menyebutkan: "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on

"Halo, hati-hati menjaga ayam kamu. Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu bisa lu kena denda sejuta rupiah. Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar, bagaimana?," kata Hotman Paris mengomentari.

"Ayam kan paling 1 kilogram, kerbau bisa satu ton, jadi dendanya nambah nggak? Ini nih salah satu pertanyaan berikutnya kepada pembuat RUU KUHP," ujarnya.

RUU KUHP Kacau dan Tidak Masuk Akal

Hotman Paris juga menanggapi Pasal 100 dalam draf RUU KUHP yang menyebutkan seorang terdakwa dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. Menurut Hotman, pasal itu sangat tidak masuk akal.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar nggak masuk di akal gue," kata Hotman Paris.

Melihat kejanggalan isi draf tersebut, Hotman Paris bahkan menegaskan bahwa RUU KUHP tersebut benar-benar kacau dan tidak mencerminkan karya dari seorang praktisi hukum.

"Aduh kacau nih, benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.

Komentari Pasal Kumpul Kebo

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on

Selanjutnya, Hotman Paris Hutapea mengomentari Pasal 419 dalam draf RUU KUHP terkait pidana terhadap pasangan yang tinggal bersama, namun belum menikah atau istilahnya 'kumpul kebo'.

Hotman membacakan isi draf RUU KUHP tersebut, "Barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan atas pengaduan, antara lain pengaduan orangtua atau anaknya."

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X