Terkait Viral Ojol Vs Debt Collector di Jaktim, 3 Orang Jadi Tersangka

- Rabu, 19 Februari 2020 | 14:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Aksi ribut-ribut antara sejumlah sopir ojek online (ojol) dengan debt collector sempat viral di lini massa. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang juga sebagai debt collector.

"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (19/2/2020)

Ketiga tersangka itu berinisial R, V dan H. Ketiga tersangka itu merupakan debt collector yang pada saat kejadian sempat ingin merampas motor sopir ojol.

"(Peran-perannya) R, V dan H. Jadi dua orang yang melakukan pengambilan secara paksa dan satu yang melakukan penganiayaan," kata Arie.

Dua debt collector yang mengambik motor korban secara paksa dikenakan Pasal 365 junto Pasal 335 KUHP. Untuk satu tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP karena melakukan pemukulan terhadap ojol.

Arie mengatakan dalam kasus ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya. Satu pelaku itu diduga juga sebagai debt collector.

"Berdasarkan keterangan kan ada tiga sampai empat orang yang sudah kita amankan, yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan ada satu. Sisanya sedang kita kejar," jelas Arie.

Selain itu, untuk korban sendiri disebutnya sempat mengalami penganiayaan. Korban juga sudah dilakukan visum.

"Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ. Korbannya saat itu dibawa ke kantor untuk dilakukan visum," kata Arie.

Seperti diberitakan, sebuah foto menunjukan sekumpulan ojol viral di media sosial. Dalam informasi yang tersebar di media sosial itu disebut-sebut ada kericuhan ojol dengan debt collector yang terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2020) lalu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X