5 Prinsip Dasar Reformasi Angkutan Perkotaan yang Efektif dan Efisien

- Senin, 9 Desember 2019 | 08:07 WIB
Ilustrasi angkutan umum. (Antara/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi angkutan umum. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada lima prinsip dasar reformasi tata kelola angkutan perkotaan (Angkot) yang harus dilakukan kepala daerah, agar pengelolaan jaringan transportasi umum menjadi efektif dan efisien. 

"Prinsip dasar reformasi industri angkutan umum adalah terciptanya institusi pengelola angkutan umum, tarif angkutan umum yang terintegrasi, jaringan angkutan umum yang efisien, kualitas layanan yang andal dan industri angkutan umum yang professional," ujar Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Senin (9/12). 

Menurut Djoko, hal pertama yang harus dilakukan adalah membentuk badan atau institusi pemerintah yang berfungsi untuk menjamin fleksibilitas serta mengelola manajemen operasional angkutan umum. Kedua, tarif angkutan umum yang terintegrasi. 

"Dengan terciptanya struktur pembayaran yang terintegrasi untuk semua moda, akan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan transfer antar moda serta meningkatkan efisiensi dan ketertarikan dalam menggunakan angkutan umum," jelasnya. 

Ketiga, membuat jaringan angkutan umum yang efisien, caranya yaitu dengan mengoptimalkan rute pelayanan angkutan umum menjadi lebih mudah, sederhana dan terhubung, sehingga dapat menciptakan perjalaan yang efisien, hemat waktu dan biaya yang lebih terjangkau.

Keempat, membangun kualitas layanan yang andal. Menurut Djoko, armada angkutan umum wajib beroperasi dengan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Ketepatan waktu dalam beroperasi armada yang layak jalan, serta pengemudi yang dibekali oleh pelatihan yang profesional diperlukan untuk menciptakan layanan angkutan umum yang andal," tuturnya. 

Kelima, mendorong industri angkutan umum yang profesional. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menciptakan pelaku industri angkutan umum yang dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Kemudian industri yang dapat menjamin keberlangsungan kepastian kerja dan kesejahteraan karyawannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X