13 Napi yang Bebas Melalui Asimilasi Kembali Berulah

- Jumat, 17 April 2020 | 18:39 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Dok. Div Humas Mabes Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Dok. Div Humas Mabes Polri)

Pasca pembebasan 36 ribu narapidana di seluruh Indonesia, ternyata tidak sepenuhnya berdampak baik. Dari data Mabes Polri menyebutkan sebanyak 13 napi yang baru bebas itu kembali berulah dan kembali ditangkap polisi.

"Dari ribuan napi yang terdiri dari 36 ribu napi yang dapat asimilasi ada 13 napi ya yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Sebanyak 13 narapidana itu bebas karena program asimilasi dari pemerintah. Mereka kembali berulah melakukan berbagai macam tindakan kejahatan.

"Di Surabaya mereka melakukan penjambretan, di daerah Polsek Tegal Sari. Kemudian juga di Poltabes Semarang, di Jateng itu yang dia berkaitan dengan narkotika di Jawa Tengah," ungkap Argo.

-
Ilustrasi Warga Binaan yang Dibebaskan. (Photo/ANTARA/Syaiful Arif)

Lanjutnya, di Kalimantan Timur ada napi yang baru satu pekan keluar, kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Di wilayah Bali ada juga napi yang kembali mengedarkan narkotika jenis ganja.

Seluruh napi yang kembali berulah itu sudah diamankan oleh polisi setempat. Mereka akan kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan oleh penyidik," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X