Daftar Gaji dan Tunjangan Polri dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi

- Minggu, 31 Januari 2021 | 20:23 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Photo/antara)
Kepolisian Republik Indonesia (Photo/antara)

Menjadi abdi negara sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia masih digemari para kawula muda.

Gaji polisi yang terjamin, ditambah pangkat polisi yang mengalami kenaikan rutin serta ragam tunjangan yang menarik menjadi daya tarik tersendiri, meski seleksinya termasuk sulit.

Profesi polisi juga kerap dipandang prestise dan heroik karena memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku.

Gaji Pokok Kepolisian Republik Indonesia

-
Photo/antaranews

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini Indozone rangkum gaji polisi beserta tunjangannya.

Golongan I (Tamtama)

Tamtama merupakan pangkat polisi paling rendah. Biasanya pangkat ini disandang oleh lulusan sekolah kepolisian atau mereka yang baru masuk di jajaran kepolisian.

Terdapat enam jabatan yang tergolong sebagai Tamtama, yakni Bharada, Bharatu, Bharaka, Abripda, Abriptu, dan Abrip. Berikut ini besaran gaji polisi golongan Tamtama.

  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 — Rp2.538.100  

  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 — Rp2.699.400

  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 — Rp2.699.400

  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 — Rp2.783.900

  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 — Rp2.870.900

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Rp1.917.100 — Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

Pangkat polisi selanjutnya setelah Tamtama adalah Bintara. Bintara terdiri atas empat jabatan yakni Bripda, Briptu, Brigpol, dan Bripka.

Sementara itu, Bintara Tinggi hanya memiliki dua jabatan yaitu Aipda dan Aiptu. Inilah besaran gaji polisi golongan Bintara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X