Kepergok Bercinta di Kebun Pisang, Sejoli Muda di Aceh Bakal Dicambuk 30 Kali

- Senin, 30 November 2020 | 13:11 WIB
ZB (26) dan MD (27) saat diamankan. (Ist)
ZB (26) dan MD (27) saat diamankan. (Ist)

Sepasang kekasih yang tengah dimabok cinta, dipergoki warga saat sedang bercinta di kebun pisang di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Kamis dini hari (26/11/2020).

Berdasarkan informasi yang terhimpun, si pria diketahui berinisial MD (27 tahun), warga Gampong Keramat Luar, Kecamatan Sigli, Pidie; sedangkan si perempuan berinisial ZB (26 tahun) warga Gampong Siren, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Saat dipergoki, keduanya dalam keadaan setengah telanjang dan gelagapan memakai kembali pakaian mereka.

Mereka kemudian digelandang menuju kantor Desa Peunayong, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, instansi yang bertugas melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta hubungan antar lembaga.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh, Zakwan mengatakan, pasangan tersebut mengakui perbuatan mereka saat diperiksa di kantor.

"Kami telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara," katanya.

MD dan ZB dianggap telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk maksimal 30 kali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X