Kafe Melanggar Protokol Kesehatan, Dit Narkoba Polda Metro akan Tindak!

- Selasa, 1 Desember 2020 | 11:21 WIB
Ilustrasi kafe. (PIxabay)
Ilustrasi kafe. (PIxabay)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang biasa berkutat dengan narkotika kali ini juga terfokus dengan protokol kesehatan (prokes). Dit Narkoba Polda Metro memperingati kafe-kafe yang buka agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku jika tidak mau ditindak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Kombes Mukti dengan tegas menyebut pihaknya akan menindak para pelanggar protokol kesehatan khususnya di lingkungan kafe.

"Jadi, mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes," kata Kombes Mukti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Ucapan tegas itu disampaikan lantaran masih adanya kare, restoran hingga bar yang membandel tetap buka ditengah pandemi namun tidak menjalankan protokol kesehatan. Sikap tegas polisi itu tidak bermaksut untuk mematikan usaha seseorang namun hanya untuk menekan angka penyebaran virus corona.

"Kami imbau para pemilik kafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tidak boleh lebih dari 50 persen, tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker, jangan mabok-mabokan itu imbauannya," ungkap Mukti.

Lebih lanjut Mukti berharap seluruh pegawai kafe yang bekerja harus lebih dulu melalui tes virus corona. Dia juga mengingatkan saat ini merupakan masa penindakan sudah berlaku dan mada imbauan sudah berakhir.

"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," pungkas Mukti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X