Seorang suami tega bunuh istrinya dengan sadis menggunakan pisau dan martil ketika sang istri sedang tidur. Hal itu dilakukannya karena merasa kesal kepada sang istri yang telah berselingkuh pada Jumat (22/1/2021).
Sang suami tersebut adalah Zaini (41), yang merupakan warga Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sementara istrinya yang merupakan korban adalah Nur Kamidah, Berusia 37 tahun.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fahrurrozi mengatakan pembunuhan itu dilatar belakangi oleh rasa cemburu sang suami kepada istrinya yang telah berselingkuh.
Sebelum dibunuh, diketahui istrinya tersebut mengaku kepada sang suami bahwa telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Hal itu membuat Zaini marah besar dan merencanakan pembunuhan terhadap istrinya itu.
Berdasarkan pengakuannya ke pihak kepolisian, Zaini menghabisi nyawa Nur Kamidah dengan cara menikamkan pisau ke leher istrinya yang sedang tidur, lalu menusuk pipi dan dada kiri. Selain itu Zaini juga memukul wajah Nur Kamidah menggunakan martil.
Akibat perbuatannya itu Zaini dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.