Ayah Durjana di Medan Tega Garap 5 Putri Kandung di Bawah Umur, Dicabuli Saat Tidur

- Jumat, 19 Februari 2021 | 14:47 WIB
Ayah kandung inisial S tega mencabuli lima orang anaknya di Medan. (Istimewa)
Ayah kandung inisial S tega mencabuli lima orang anaknya di Medan. (Istimewa)

Seorang ayah di Medan, Sumatera Utara tega mencabuli lima puteri kandungnya yang masih di bawah umur.

Pria durjana yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor itu mencabuli ke lima anaknya saat sedang tidur.

Tersangka berinisial S, umur 38 tahun, warga kecamatan Medan Perjuangan terhadap anak kandungnya masing-masing berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4) sejak bulan Oktober 2020.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polrestabes Medan AKP M. Gunting menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).

"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ucap AKP M. Ginting pada wartawan diruang kerjanya. (19/2/2021) pagi.

Lanjut lagi, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 diruang tamu rumahnya.

"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya," ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.

Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya.

Pelaku menyebut hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,"pungkas AKP M. Ginting. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X