Tujuan UU Cipta Kerja, Menaker: Untuk Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak Mungkin

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Menjawab tujuan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bahwa UU itu untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung di Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur," kata Menaker, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa penyediaan lapangan kerja itu semakin mendesak mengingat setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Terlebih di tengah pandemi COVID-19, sekitar 6,9 juta orang menganggur dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Tak hanya itu, Menaker mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Maka dalam kajian pemerintah, ditemukan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, kata dia.

"Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan," tegas Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X