Catat Ya, WNA Diberi Perpanjangan Waktu Sampai 20 September 2020 untuk Urus Visa Onshore

- Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:39 WIB
etugas berpakaian adat nusantara melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Jumat (14/8/2020). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
etugas berpakaian adat nusantara melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Jumat (14/8/2020). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi orang asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8/2020).

Dalam surat tersebut, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan dua hal penting yang harus dijadikan catatan, yakni, pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020. 

Kemudian catatan yang kedua yaitu, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.

Meski demikian, bagi orang asing di Indonesia yang tidak mengindahkan aturan tersebut, kata Jhoni, akan mendapatkan sanksi tegas. 

"Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban atau denda atas overstay," ujar Jhoni Ginting dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020). 

Adapun sehubungan dengan masih ditutupnya kantor Ditjen Imigrasi untuk proses sterilisasi hingga tanggal 21 Agustus 2020, maka pelayanan visa onshore dilayani secara online. 

Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa, kemudian bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X