Bareskrim Tahan Ustaz Maaher hingga 20 Hari ke Depan

- Jumat, 4 Desember 2020 | 10:33 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Usai ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditangkap, Polri juga menahan Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Penahanan dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Ya kita lakukan penahanan di rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Argo tidak membeberkan alasan penahanan terhadap Ustaz Maaher. Namun, dia hanya menyebut penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.

"Iya (ditahan 20 hari)," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri subuh-subuh. Polri menyebut status Maaher saat dilakukan penangkapan sudah sebagai tersangka.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan ucapan Maaher melalui Twitternya yang dituding menyinggung Habib Luthfi Bin Yahya dengan menyebut 'cantik' dan 'jilbab'. Maaher kala itu memposting foto Habib Luthfi.

Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ustaz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X