MK Perintahkan KPU Nabire Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:37 WIB
Pemilu Papua 2019. (ANTARA/Yusran Uccan)
Pemilu Papua 2019. (ANTARA/Yusran Uccan)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire, Papua diperintahkan untuk melakukan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati di kota tersebut. Hal tersebut karena sebelumnya Pemilihan Bupati tersebut digelar dengan sistem noken, bukan sistem coblos langsung.

Sistem Noken merupakan sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Pegunungan Tengah provinsi Papua. Noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pilkada Papua. Di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013[4], noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Pemilihan ulang ini bermula dari gugatan paslon nomor urut 3, Fransiscus Xaverius dan Tabroni Bin M Cahya yang hanya memperoleh 46.224 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis berhasil meraih 61.423 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2 yaitu Mesak Magai dan Ismail Djamaludin mendapat memperoleh 61.729 suara.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Pemungutan suara ulang tersebut harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan dengan sistem pencoblosan langsung.

Pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan maksimal 90 hari sejak putusan tersebut diucapkan. Nantinya, pemilihan ulang tersebut akan dikawal oleh polisi dan jajarannya.

"Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya," kata Majelis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X