Kasus Penistaan Agama 4 Nakes yang Mandikan Jasad Wanita Dihentikan, Jaksa Peneliti Khilaf

- Rabu, 24 Februari 2021 | 18:20 WIB
Demo soal 4 nakes memandikan jenazah wanita muslim di Pematangsiantar. (Twitter Eko Kuntadhi)
Demo soal 4 nakes memandikan jenazah wanita muslim di Pematangsiantar. (Twitter Eko Kuntadhi)

Kasus penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Hal ini jadi sorotan karena sebelumnya berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pematangsiantar sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Siantar.

Namun, di tengah gelombang protes di media sosial karena kasus ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap nakes, status P-21 itu dianulir oleh Kejari Siantar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Agustinus Wijono, penganuliran ini dilakukan karena sebelumnya, jaksa peneliti Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinaga melakukan kekeliruan saat meneliti berkas unsur-unsur yang didakwakan terhadap empat nakes, yakni Dedi Agus Aprianto, Ekosyah Prapandi, Rin Egi Pradana, dan Roni Sibarani.

Kekeliruan yang dimaksud adalah, dua jaksa tersebut luput menyadari bahwa unsur penistaan agama yang didakwakan terhadap 4 nakes tersebut tidak dapat dibuktikan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami jenazah bernama Zakiah (50 tahun), ke Polres Pematangsiantar.

Fauzi melaporkan kasus tersebut karena tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh petugas pria, lantaran hal itu bertentangan dengan prinsip keyakinan yang ia anut.

Dari laporan itu, Polres Pematangsiantar kemudian menetapkan 4 perawat tersebut, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP sebagai tersangka pada 25 November 2020. Mereka disangkakan melanggar Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini. Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematangsiantar," ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar beberapa waktu lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 4 perawat tersebut tidak ditahan, melainkan wajib lapor. Alasannya, tenaga mereka dibutuhkan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19, mengingat RSUD Djasamen Saragih tempat mereka bekerja, adalah rumah sakit rujuan COVID-19.

Karena 4 perawat tersebut tidak ditahan, kelompok islamis politis di Pematangsiantar lantas beberapa kali melakukan demonstrasi. Dalam demo yang mereka gelar, mereka menuntut Dirut RSUD Djasamen Saragih agar dicopot. Mereka menggemakan kasus penistaan agama dalam tuntutan mereka.

Selain 4 perawat jadi tersangka, kasus ini juga membuat direktur dan tiga wakil direktur RSUD Djasamen Saragih dilengserkan dari jabatannya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X