Polda Kalteng Sebut Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Terkait Pencurian

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 09:19 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan. (ANTARA/Adi Wibowo)
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan. (ANTARA/Adi Wibowo)

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Effendi Buhing yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada Rabu (26/8/2020) siang, kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukan empat orang rekannya.

"Effendi Buhing diduga menyuruh empat orang rekannya untuk melakukan perampasan satu unit chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau," ujar Hendra, dilansir Antara.

Polda menjelaskan bahwa penangkapan Buhing terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian, pengancaman dan pembakaran pos pantau.

Polda juga menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana kriminal bukan ada terkait hal-hal lainnya. Dengan sejumlah alat bukti yang didapatkan polisi, hal itulah sebagai dasar Polda Kalteng menangkap yang bersangkutan.

"Dalam perkara ini ada lima orang, empat orang lainnya sudah diamankan beserta barang buktinya. Nah ditangkapnya Effendi Buhing atas pengakuan dari empat orang rekannya karena yang bersangkutanlah menjadi otak peristiwa itu," kata Hendra.

Terkait penyeretan paksa, Polda Kalteng mengatakan bahwa Buhing saat itu tidak kooperatif saat diamankan.

Sampai saat ini keadaan Kabupaten Lamandau dengan adanya kejadian yang sempat viral di media sosial, masih kondusif serta tidak ada terjadi hal-hal yang dapat mengusik warga setempat.

"Tidak benar kalau dalam penangkapan yang bersangkutan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum," tegas Hendra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X