Menaker Ida Tegas: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akan Didenda dan Sanksi, Ini Bentuknya

- Selasa, 13 April 2021 | 18:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauizyah. (Instagram)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauizyah. (Instagram)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah tidak main-main dalam membuat kebijakan menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR).

Berempati besar pada kaum pekerja, Ida mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari Senin (12/4/2021).

Kewajiban pembayaran THR 2021 dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 12 April 2021, dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, dinyatakan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai waktu yang telah ditentukan, maka wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja, dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut juga harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dengan catatan, pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelas Ida.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X