Temukan Unsur Pidana, Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Naik ke Penyidikan

- Rabu, 23 Maret 2022 | 15:48 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim memasuki babak baru. Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Indozone, Rabu (23/3/2022).

Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya Polri sudah menemukan unsur pidana di balik kasus itu. Polri sendiri saat ini tinggal mencari sosok tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Vladimir Putin Dikabarkan Berencana Datang ke Indonesia, Ini Respons Kemenlu

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran. Polisi mengungkap sang pendeta berada di Amerika Serikat.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sendiri juga sudah melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu  sendiri teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X