Pemkot Bekasi Jatuhkan Sanksi Pada 7 ASN karena Buat Konten TikTok saat Jam Kerja

- Kamis, 9 September 2021 | 10:14 WIB
Ilustrasi ASN. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi ASN. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi pada 7 orang ASN yang membuat konten TikTok saat jam kerja berlangsung. ASN tersebut diberikan sanksi administratif lantaran melakukan hal yang tak pantas sebagai seorang ASN.

"Baru-baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dikutip Kamis (9/9).

Reny mengatakan, 7 orang ASN itu telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Ketujuh orang tersebut mendapatkan sanksi serta pembinaan yang disertai dengan berita acara.

"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," kata Reny.

Secara tegas, pihaknya mengatakan telah melarang seluruh ASN membuat konten TikTok saat jam kerja maupun di luar jam kerja. 

Larangan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dipedomani.

"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemkot Bekasi," kata Reny.

Selain Surat Edaran itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, memuat tentang:

1. Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

2. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi.

3. Disiplin Pegawai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X