Pemkot Jakbar Pantau Pasar Demi Antisipasi Adanya Penjualan Daging Anjing

- Senin, 13 September 2021 | 18:46 WIB
Ilustrasi Anjing. (photo/Pexels/Pranidchakan Boonrom/ilustrasi)
Ilustrasi Anjing. (photo/Pexels/Pranidchakan Boonrom/ilustrasi)

Demi mengantisipasi adanya peredaran daging anjing, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) akan memantau penjualan daging di seluruh pasar.

"Kita akan kerahkan petugas pengawas di lapangan untuk memantau adanya peredaran daging anjing," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Iwan Indriyanto di Jakarta, Senin (13/9) dikutip dari ANTARA.

Dia juga sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya untuk memantau pasar mana saja yang kedapatan menjual daging anjing.

Ia menyebutkan, sejauh ini pemerintah hanya mengatur regulasi untuk pemotongan daging babi. Di beberapa pasar pun disediakan gerai khusus untuk memotong daging babi.

"Jadi, kalau di Pasar Jaya ini ada disediakan itu penjualan yang non halal, kebanyakan babi, karena babi punya rumah potong hewannya (RPH). Nah RPH anjing belum ada,'" kata dia.

Baca juga: Microhyla sriwijaya, Penemuan Baru Katak Kecil Bermulut Sempit dari Belitung dan Lampung

Hingga saat ini, Iwan memastikan belum ada temuan penjualan daging anjing di wilayahnya. Jika ditemukan, ia memastikan akan memberikan sanksi kepada pedagang.

Sebelumnya, Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza.

Gatra menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.

Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X