Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dosen Universitas Sriwijaya yang tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya mengaku khilaf telah melakukan perbuatan memalukan itu.
Hal ini diungkap Darmawan kuasa hukum AR (34) yang menyatakan kalau kliennya sudah mengakui perbuatannya.
“Klien saya mengaku khilaf,” kata Darmawan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Darmawan juga mengungkapkan kalau AR telah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya.
Baca juga: Polisi Benarkan Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Unsri Sempat Disekap di Toilet
Dikethaui oknum dosen AR dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Menurut pengakuan korban, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9) lalu.
Sementara itu Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan mahasiswinya.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, di Palembang, Senin, mengatakan tersangka berinisial AR (34), oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.