BEM Nusantara Minta Presiden Jokowi Perhatikan Nasib 56 Pegawai KPK

- Selasa, 28 September 2021 | 19:34 WIB
 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Dimas Prayoga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan keadilan terhadap nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Mengingat jasa dan pengabdian mereka selama ini kepada negara dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (28/9) dikutip dari ANTARA.

BEM Nusantara disebut sangat menghormati apa pun yang akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam polemik KPK.

Yoga mengatakan pula bahwa para pegawai itu sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi. Sehingga, dia berharap Presiden bisa lebih memperhatikan nasib dari 56 pegawai KPK yang memang tidak lolos TWK tersebut.

Baca juga: FOTO: Potret Menggemaskan Bayi Singa di Kebun Binatang Kopenhagen

Yoga berharap dengan mengedepankan asas kemanusiaan, mereka bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya dari Presiden tanpa mengesampingkan keputusan MK, serta juga melalui hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Reformasi Birokrasi (RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia mengaku, tetap optimis dengan KPK yang akan selalu menjadi lembaga independen, serta akan terus menjadi lembaga terdepan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Yoga juga mengucapkan selamat kepada para pegawai KPK yang berhasil lolos TWK.

Sebelumnya, para pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena tidak lulus TWK. Kemudian, beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asesmen yang tertulis bahwa 56 pegawai tidak bisa dibina dan akan diberhentikan secara terhormat sampai dengan 1 November 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X