2 Pria Ditangkap Karena Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen Bekasi

- Jumat, 22 April 2022 | 15:54 WIB
Konferensi pers pengungkapan 471,6 Kg ganja jelang lebaran di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers pengungkapan 471,6 Kg ganja jelang lebaran di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

AA dan MM, kedua pria ini harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena menanam ganja hidroponik di apartemen di kawasan Bekasi. Selain menanam, keduanya mengkonsumsi hingga mengedarkan ganja tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menyebut kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi jika ada yang menanam ganja secara hidroponik. Ganja tersebut ditanam disebuah apartemen di Bekasi.

"20 April kita dapat informasi bahwasanya di daerah di kota Bekasi di Salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Berdasar informasi tersebut, polisi langsung mendatangi TKP. Tepat disebuah kamar apartemen di Lantai 23, polisi menemukan barang bukti ganja.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, Sita 471,6 Kg Ganja

"Kita mendapatkan informasi bahwasanya di satu tempat lainya di lantai 19 itu ada lagi satu ruangannya full yang diisi dengan tanaman tanaman jenis ganja," beber Harun.

Kedua tersangka sendiri sudah menanam ganja sejak 2019 lalu dengan cara membeli bibit ganja seharga Rp200 ribu. Tersangka juga mengedarkan ganja tersebut dengan cara menjualnya.

"Dari hasil penanaman ini, tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi udh 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan 40 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 30 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X