Penjelasan Polda Metro soal Polisi Tak Gercep Tangkap Pelaku Pencabulan di Bekasi

- Selasa, 28 Desember 2021 | 12:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya buka suara terkait hebohnya kasus pencabulan hingga disebut polisi menyuruh keluarga korban menangkap sendiri pelakunya. Polda Metro membeberkan ketentuan proses penangkapan seseorang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah mendatangi pelapor yakni DR dan memberi penjelasan terkait tidak gercepnya polisi menangkap terduga pelaku meski DR sudah memberi info jika pelaku hendak kabur.

"Pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Zulpan menyebut dalam kasus ini pihaknya belum memiliki dua alat bukti yang cukup. Untuk itu lah polisi belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

Baca juga: Pencabulan Oknum Guru Pesantren ke Santriwati Kembali Terjadi, Kali Ini di Tasikmalaya

"Kejadian tanggal 21 Dessember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum dimana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di Stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," beber Zulpan.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan di Kota Bekasi viral di media sosial. Pasalnya, keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke polisi merasa bak dicueki.

Bahkan, disebut-sebut keluarga korban sempat memberi tahu keberadaan pelaku pencabulan yang hendak melarikan diri. Namun, polisi disebut-sebut malah menyuruh korban menangkap sendiri pelakunya.

Keluarga korban sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya. Keluarga korban mengaku menyebar informasi tersebut dalam keadaan emosi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X