PSI DKI Kritisi Pemprov DKI karena Kurang Sosialisasi Soal Kebijakan STRP

- Rabu, 7 Juli 2021 | 09:08 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari. (Instagram/@eneng_maliyanasari)
Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari. (Instagram/@eneng_maliyanasari)

Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari mengkritisi minimnya persiapan Pemprov DKI dalam memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun sayangnya, STRP yang menjadi pendukung setiap pekerja selama pelaksanaan PPKM Darurat itu informasi baru diumumkan hari Minggu, 4 Juli atau satu hari setelah PPKM darurat diberlakukan.

Baca  Juga: Mulai Malam ini Bikin STRP Didaftarkan Oleh Perusahaan, Anies: Tak Bisa Secara Pribadi

Menurutnya, pengumuman melalui media sosial yang diunggah pada hari libur itu menyulitkan warga mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan, seperti surat tugas dari kantor yang tidak beroperasi di akhir pekan.

"Pengurusan STRP wajib disederhanakan sehingga tidak membebani warga pekerja esential yang masih harus bertugas seperti tenaga kesehatan," ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (7/7/2021).

Eneng mengungkapkan, salah satu persyaratan yang bisa dipermudah yakni mengganti persyaratan pas foto warna 4x6 dengan swafoto tampak muka seperti yang sudah diterapkan pada CPNS 2021.

Selain itu, menurutnya, Pemprov DKI pun patut memastikan tidak ada kendala teknis pada situs pendaftaran STRP. Proses verifikasi berkas serta penerbitan surat juga harus dikeluarkan cepat sehingga tidak menghambat kinerja warga di sektor esensial dan kritikal.

"Jangan sampai situs error seperti yang terjadi pada situs SIKM, harus dipastikan situs siap diakses ribuan orang sekaligus. Proses verifikasi berkas juga harus dilakukan cepat, jangan sampai menyusahkan apalagi menghambat," tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X