Penebangan pohon yang dilakukan di lingkungan markas dan kompleks perumahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), saat ini sudah tidak bisa sembarangan.
Penebangan hanya boleh dilakukan atas izin Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana Yudo Margono. Siapapun yang melanggar aturan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman.
Aturan tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi @marinir_tni-al, Senin (29/11). Dalam poster tersebut, berisi aturan soal larangan menebang pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL yang didasari atas perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 28 November 2021.
Berikut isi perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono yang tercantum dalam siaran Pasukan Marinir (Pasmar) TNI.
Larangan Menebang Pohon
Kepada para pejabat Satuan Korps Marinir agar menekankan kepada jajaran dan bawahannya untuk tidak menebang pohon di lingkungan markas maupun kompleks perumahan TNI AL, tanpa seizin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Pohon-pohon tersebut ditanam bertahun-tahun oleh para pendahulu, sementara kita generasi penerus yang tidak tahu sejarahnya, dengan mudahnya menebang tanpa ada alasan yang jelas. Bila ada yang melanggar agar dijatuhi hukuman.