Polisi Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah CEO EDCCash

- Kamis, 22 April 2021 | 20:29 WIB
Jumpa Pers Kasus Edccash. (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jumpa Pers Kasus Edccash. (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan di kediaman CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY). Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan sepucuk senjata api (senpi) yang diakui AY jika senpi tersebut miliknya.

"Pada saat geledah ditemukan ada senjata api," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Senjata api ini memiliki kaliber 9 milimeter. Tersangka AY sendiri sudah mengakui jika senjata itu milik dirinya.

"Kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm dan ini sedang dilakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senpi ini milik tersangka AY," beber Helmy.

BACA JUGA: Sederet Barang Bukti Kasus Investasi EDCCash, Uang Tunai hingga Puluhan Mobil Mewah Disita

Tak cukup sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya dan mengamankan dua senjata api lain. Polisi juga sempat menggeledah barang milik pengawal AY.

"Kita juga menemukan dari beberapa orang yang merupakan pengawal dari tersangka AY. Kita geledah di kendaraan, kita temukan ada sajam, senapan angin dan air gun. Sehingga ini konstruksinya adalah kita buat jadi berkas perkara sendiri," kata Helmy.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat rumah Abdulrahman Yusuf di Bekasi didatangi sejumlah member EDCCash. Mereka mempertanyakan pencairan uang kripto EDCCash ke sang CEO EDCCash.

Kasus itu sendiri kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka termasuk CEO EDCCash.

EDCCash sendiri diketahui merupakan sebuah platform untuk mengumpulkan aset digital.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X