Polrestabes Surabaya menetapkan wanita berinisial FF (53 tahun) menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART), bernama Anggraini Setyawati (45 tahun).
Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak FF mengenakan jilbab panjang berwarna hitam, kacamata dan masker serta mengenakan baju tahanan.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, diketahui FF berprofesi sebagai pengacara.
FF kepada penyidik, mengakui kesalahannya itu dan melakukannya dalam kondisi sadar. Adapun motif dari penganiayaan itu, FF mengaku kesal dengan Anggraini karena tak mengikuti perintahnya.
Alhasil, akibat perbuatannya itu, FF pun dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari Anggraini, F kerap menyiksanya berkali-kali dengan menggunakan sapu, setrika, pipa dan selang.
Tak hanya itu, Anggraini bahkan disuruh makan kotoran kucing di rumah F yang berada di Surabaya. Bahkan sejak pertama kali kerja di tahun 2020 Anggraini tidak pernah sepeserpun menerima gaji dari F.
Usai melakukan penyiksaan terhadap Anggraini hingga lumpuh, F lalu membawa ART ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan menyebut Anggraini ada gangguan jiwa.
Kasus penyiksaan itu pertama kali terkuak, saat petugas liponsos mendapati tubuh Anggraini penuh luka lebam bekas kekerasan.
Petugas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
F ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, F pun resmi dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan.