Waduh, Pria Ini Jualan Jajanan Sambil Edarkan Sabu di Mataram, Berujung Diciduk Polisi

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:59 WIB
Pria jualan jajanan sambil edarkan sabu-sabu di Mataram (Instagram/instalombok_)
Pria jualan jajanan sambil edarkan sabu-sabu di Mataram (Instagram/instalombok_)

Seorang pria berinisial HR (32 tahun) diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas kasus pengedaran narkoba, Senin (18/10/2021).

HR ditangkap di depan kos-kosannya saat sedang menunggu pelanggan yang telah memesan sabu-sabu. Untuk mengelabui aksinya, HR juga berjualan jajanan di depan kosnya. 

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena HR sering bertransaksi narkotika dengan pelanggannya. 

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap HR begitu melihat gerak gerik yang mencurigakan. 

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat beberapa klip bening berisi kristal diduga sabu seberat brutto 5,45 gram.

Baca juga: Duh! Oknum Polisi di Mojokerto Diciduk saat Pesta Narkoba, Terancam PTDH

Selain itu, beberapa barang pendukung lainnya juga diamankan, seperti 1 buah pipa kaca, 1 buah senter kecil, 1 buah korek api gas, 1 buah sajam jenis pedang, 1 buah HP kecil serta 2 buah HP android.

Setelah diamankan di Polresta Mataram, HR mengungkap bahwa ia sengaja berjualan jajanan di kosnya untuk mengelabui orang sekitar agar tidak terlihat jelas menjual sabu-sabu

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 112, 114. (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X