Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, Aceh diduga menyiksa seekor anjing peliharaan resort hingga tewas.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari unggahan sang pemilik anjing di Instagram bernama @rosayeoh, Kamis (21/10/2021).
Awalnya, petugas Satpol PP mendatangi Kimo Resort, sebuah resort yang berada di kawasan wisata Pulau Banyak, Aceh Singkil, Aceh.
Baca Juga: Viral Anjing Peliharaan Mati Diduga Disiksa Oleh Satpol PP di Aceh
Kedatangan Satpol PP itu diduga untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait penerapan wisata halal.
Lalu, petugas Satpol PP membawa Canon, anjing peliharaan milik Kimo Resort.
Rosayeoh mengatakan petugas Satpol PP membawa Canon secara paksa dengan dimasukkan ke dalam keranjang sayur, lalu ditutup pakai kayu. Kemudian dibungkus dengan menggunakan terpal dan dilakban di sekelilingnya.
Di tengah cuaca yang cerah dan panas, petugas membawa Canon menuju Kota Singkil dengan menaiki boat selama berjam-jam.
Saat kejadian, dia sedang tidak berada di resort. Namun dia sudah meminta kepada petugas Satpol PP untuk bersabar karena dia berjanji akan membawa anjingnya ke Medan dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Penyiksaan Anjing oleh Satpol PP di Aceh, Anjing Dibungkus Terpal
Sayangnya, petugas tidak mengindahkan permintaan itu dan langsung membawa Canon.
Tak lama setelah dibawa oleh Satpol PP, dia mendapat kabar bahwa anjingnya telah mati. Dia menduga Canon mati karena tidak bisa bernafas selama dibawa kabur oleh Satpol PP.