Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Jangan Keliru!

- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:54 WIB
Ilustrasi penjara (freepik.com)
Ilustrasi penjara (freepik.com)

Untuk jenis kejahatan yang besar dan luar biasa, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati diberlakukan, seperti pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

Kedua jenis hukuman tersebut merupakan hukuman berbeda, meskipun ditetapkan oleh majelis hakim yang dicantumkan dalam pertimbangan hukum

Meski demikian, masih banyak orang yang salah dalam menafsirkan, bahkan tidak mengetahui bahwa keduanya berbeda. Untuk itu, agar tak keliru, ulasan mengenai perbedaan hukuman mati dan seumur hidup berikut perlu kamu ketahui. 

Baca Juga: Mengenal Hukuman Mati yang Menjadi Vonis Ferdy Sambo

Hukuman Seumur Hidup 

-
Ilustrasi pidana seumur hidup (freepik.com)

Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup adalah salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, yaitu dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi “Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” 

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pidana seumur hidup adalah penjara sepanjang hayat dan penjara selama kurun waktu tertentu. 

Lebih lanjut, masa tahanan pidana selama waktu tertentu disebutkan dalam KUHP Pasal 12 ayat (4), yang berbunyi "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.”

Dari Pasal 12 ayat (1) di atas, pidana penjara seumur hidup dapat disimpulkan pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, dan  bukan selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. 

Hukuman Mati

-
Ilustrasi hukuman mati (freepik.com)

Hukuman mati atau pidana mati pada awalnya dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 KUHP, yang berbunyi "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.

Namun, seiring berjalannnya waktu, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada orang-orang sipil dilakukan dengan cara menembak mati oleh beberapa algojo. 

Selain dalam peraturan tersebut, dasar hukum hukuman mati juga diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP berikut: 

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain dalam peraturan tersebut, pidana mati juga diatur dalam UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup terlihat pada waktu.

Baca Juga: Gak Boleh Dadakan! Ini Sederet Peraturan Hukum PHK dan Pesangon

Pidana seumur hidup adalah pidana yang dimulai dari terpidana masih hidup hingga meninggal, sedangkan pidana mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah setelah dijatuhkan pidana. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X