Miris! Diduga Cabuli 11 Santriwati dan 4 Ustazah, Kiai di Jember Akhirnya Jadi Tersangka

- Selasa, 17 Januari 2023 | 18:22 WIB
Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember. (Z Creators/Haryo Pamungkas)
Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember. (Z Creators/Haryo Pamungkas)

Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 M. Fahim Mawardi (Kiai FM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila yang melibatkan santri sebagai korban pada Jumat, 13 Januari 2023.

Sementara ini, penetapan tersangka baru disampaikan kuasa hukum Kiai FM, Andi C. Putra. Polres Jember belum memberikan keterangan terkait penetapan ini.

"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka dari Jumat malam oleh polres Jember," katanya kepada Z Creators Haryo Pamungkas Selasa (17/1/2023).

Kiai FM pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin, 16 Januari 2023 kemarin.

Kiai FM datang pukul 16.00 WIB didampingi oleh sejumlah santri dan kuasa hukum serta baru keluar pukul 01.00 WIB dini hari ini.

"Selesai pemeriksaan klien kami ditahan di polres semalam," tambah Andi.

-
Surat penetapan tersangka Kiai FM atas kasus pencabulan. (Z Creators/Haryo Pamungkas)

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan tersangka SPG/16/I/ RES.1.24/2023/Reskrim yang diberikan kuasa hukum, diketahui Kiai FM dijerat pasal berlapis.

Di antaranya pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76E UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak atau pasal 6 huruf (c) junto pasal 15 huruf (b), (c), (d), dan (g) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Juga, pasal 294 ayat 2 ke-1, ke-2 KUHAP. Jika terbukti melakukan pidana kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Kiai FM bisa dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit Rp5 miliar. 

Ditanya tentang kronologi penetapan tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Nanti biar menunggu konferensi pers kepolisian saja biar clear," pungkasnya.

-
Penampakan Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember. (Z Creators/Haryo Pamungkas)

Baca juga: Niat Nyantet Mertua, Dua Warga Jakut Malah Tewas Mengenaskan Dibunuh Perampok

Sebelumnya, Kiai Fahim Mawardi M diduga melakukan pencabulan terhadap 11 santriwati dan 4 ustazah. Fahim dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, HA, atas dugaan perbuatan cabul di sebuah kamar khusus dengan kunci fingerprint.

HA yang juga sama-sama menjadi pengurus ponpes itu bahkan tidak bisa mengakses kunci pintu tersebut, malah kerap melihat santriwati diajak menginap di kamar di lantai dua ponpes tersebut. 

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X