KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank di Kemenhan, Sudah Ada Tersangka!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Ali mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Akan tetapi, dia belum mau membeberkan identitas tersangka karena masih fokus mengumpulkan alat bukti.

-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)

Baca Juga: KPK Duga Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang Rugikan Negara Ratusan Miliar!

Dia menyebut, pihaknya bakal mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka ketika proses penyidikan telah rampung.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup," ujar Ali.

Ali berharap, pihak-pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan. Dia mengingatkan, agar saksi memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Bungkam Seribu Bahasa

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," pungkas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X