Brigadir Frillyan Disidang Etik Soal Kasus Ferdy Sambo, Kena Demosi 2 Tahun

- Selasa, 13 September 2022 | 20:58 WIB
Sidang etik Brigadir Frillyan. (Screenshoot/Polri TV)
Sidang etik Brigadir Frillyan. (Screenshoot/Polri TV)

Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi sudah selesai menjalani sidang etik terkait sengkarut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu tersangka Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, Brigadir Frillyan dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata anggota sidang KKEP, Kombes Rahmat Pamudji seperti dilihat di Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Sanksi demosi merupakan sanksi penurunan jabatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. 

Rahmad menegaskan perbuatan Brigadir Frillyan merupakan perbuatan tercela. Namun, Polri sendiri belum membeberkan lebih detail terkait peran dari Brigadir Frillyan dalam kasus ini.

"Sanksi berupa sanksi etika yaitu perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Rahmat.

Selain itu, Brigadir Frillyan juga diwajibkan untuk meminta maaf. Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polri saat ini terus menggelar sidang etik terhadap para anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Sejumlah nama anggota bahwa perwira Polri terseret dan harus menjalani sidang kode etik.

Dari sidang etik ini, mayoritas anggota Polri tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Meski begitu ada pula anggota polisi yang tidak dikenakan sanksi pemecatan.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X