Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Ternyata Sempat Dibantarkan karena Sakit

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kejakasaan Agung kembali menahan bos Duta Palma Group yakni Surya Darmadi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya Surya dibantarkan ke Rumah Sakit Adhiyaksa karena mengalami sakit.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka KPK, Nadiem: Sangat Mengecewakan!

"Pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung," tutur Burbanuddin.

Dia menuturkan bilamana Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit Adhiyaksa sejak tanggal 18 Agustus. 

"Sejak tanggal 18 Agustus dilakukan pembantaran," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap pendiri PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Surya Darmadi terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp78 triliun. 

Kejagung menjemput Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X