Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Bernilai Rp50 Miliar

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait narkoba, Senin (15/8/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait narkoba, Senin (15/8/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jakarta oleh sindikat internasional. Adapun nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebut pengungkapan kasus ini diawali dengan pihaknya yang mengamankan ekstasi dengan jumlah sangat kecil. Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Dari penangkapan ini dilakukan pendalaman dan analisa dengan melakukan analisa IT juga melakukan pengumpulan informasi selama kurang lebih 2 minggu. Maka didapatlah informasi terbaru bahwa akan ada peredaran narkotika jenis ekstasi yang akan memasuki wilayah Riau," kata Kombes Pasma dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi karena Narkoba

Dari hasil pendalaman ini, polisi melakukan penangkapan seorang kurir berinisial M. Tak sampai disitu, polisi mengembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial S di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"Kurir ini adalah jaringan internasional yang mana ngambil dari Malaysia, nanti transit di Pekan Baru, Riau atau pun Bengkalis dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," beber Pasma.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar dan sabu-sabu hingga ganja.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X