Jasad Eril Ditemukan, Polri Cabut Yellow Notice

- Jumat, 10 Juni 2022 | 09:13 WIB
Potret almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram/@emmerilkahn)
Potret almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram/@emmerilkahn)

Yellow Notice atau permintaan mencari orang hilang sempat dikeluarkan Interpol pusat kepada seluruh kepolisian di dunia, terkait hilangnya putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, di Sungai Aare, Bern, Swiss. Setelah jasad Eril ditemukan, Polri menyebut Yellow Notice itu segera dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut setelah Eril ditemukan, Interpol pusat secara otomatis langsung mencabut Yellow Notice tersebut.

"Ya, otomatis kalau sudah diketemukan nanti dari NCB Interpol pusat langsung mencabut Yellow Notice karena jenazah sudah diketemukan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Baca JugaInnalillahi, Atalia Pastikan DNA Jasad Pria yang Ditemukan Merupakan Puteranya, Eril

Dengan dicabutnya Yellow Notice tersebut, Interpol pusat akan memberikan informasi kepada kepolisian di seluruh dunia perihal sudah ditemukannya orang yang dicari.

"Menginformasikan kepada seluruh interpol dunia bahwa Yellow Notice yang dikirimkan oleh kepolisian Indonesia dinyatakan close," ujar Dedi.

Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmiril Kahn Mumtadz dinyatakan hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. Kala itu, Eril sedang berenang di sungai tersebut.

Website kepolisian Swiss menyebut jika jasad Eril sudah ditemukan di Bendungan Engehalde di Bern. KBRI pun sudah memastikan jika penemuan tersebut merupakan jasad Eril.

Jasad Eril sudah ditemukan pada Rabu, 8 Juni 2022, namun baru teridentifikasi pada Kamis, 9 Juni 2022 melalui tes DNA. Jenazah Eril pun sudah diserahkan kepolisian dan pengadilan setempat ke pihak keluarga Ridwan Kamil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X