Saksi Ungkap Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih Ke Surya Darmadi

- Kamis, 1 Desember 2022 | 07:14 WIB
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations, Putri Ayu, menjelaskan soal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal tersebut diungkapkan Putri saat memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun terdakwa, yakni mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Awalnya Putri ditanya mengenai memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Pembagian dividen tersebut diberikan kepada pemegang saham, yakni Surya Darmadi dan Julia Riady.

Baca Juga: Saksi Ungkap Perputaran Uang di PT Duta Palma Hanya Digunakan untuk Usaha

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta. Hal itu sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Menurut Putri, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex. Dia juga menegaskan, dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang, mengatakan bahwa Dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Ternyata Sempat Dibantarkan karena Sakit

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau.

"Yang dikatakan sekitar Rp7 triliun uangnya holding, artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. Sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi, malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," katanya.

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman. Hal ini lantaran jaksa menilai bahwa dividen senilai Rp7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan.

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik atau hak uang yang ada dari 4 perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar, karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebon. Ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding,” katanya.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X