Premi bulanan BJPS Kesehatan resmi turun per tanggal 1 Mei 2020. Keputusan ini menindaklanjuti hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, iuran yang telah dibayarkan pada Januari-Maret yang tagihannya sempat naik, tidak dikembalikan atau dikompensasi.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yg diberlakukan pd 1 April 2020 oleh pemerintah, maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran, sesuai dgn Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yg dihitung sejak iuran April 2020 (1/4) pic.twitter.com/ACXVEkEUVj
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) April 30, 2020
Sementara itu, untuk yang membayar iuran di bulan April 2020 sebesar premi yang lama, akan dihitung pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Untuk selisih saldonya, kamu bisa mengeceknya di aplikasi mobile JKN.
"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya. Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan, Minggu (3/5/2020).
Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya.
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) April 30, 2020
Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian.#BPJSKesehatanRI#BPJSKesMelayaniNegeri#YukCariTahu pic.twitter.com/NEdAH2WZLM
Jadi, terhitung mulai dari bulan Mei 2020, peserta kelas III kembali membayar Rp 25.500, kelas II membayar Rp51.000, dan kelas I membayar Rp80.000.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berapa besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP (Mandiri) setelah pembatalan?
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) April 29, 2020
Yuk, simak penjelasannya di infografis ini yaa#BPJSKesehatanRI#BPJSKesMelayaniNegeri#YukCariTahu pic.twitter.com/unjcTAJwaW
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf berharap penyesuaian premi ini dapat meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19.