Jangan Panik! Ini Cara Mengecek Kelebihan Premi BPJS Kesehatan yang Terlanjur Dibayar

- Minggu, 3 Mei 2020 | 19:50 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Premi bulanan BJPS Kesehatan resmi turun per tanggal 1 Mei 2020. Keputusan ini menindaklanjuti hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, iuran yang telah dibayarkan pada Januari-Maret yang tagihannya sempat naik, tidak dikembalikan atau dikompensasi.

Sementara itu, untuk yang membayar iuran di bulan April 2020 sebesar premi yang lama, akan dihitung pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Untuk selisih saldonya, kamu bisa mengeceknya di aplikasi mobile JKN.

"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya. Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan, Minggu (3/5/2020).

Jadi, terhitung mulai dari bulan Mei 2020, peserta kelas III kembali membayar Rp 25.500, kelas II membayar Rp51.000, dan kelas I membayar Rp80.000.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf berharap penyesuaian premi ini dapat meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X