Polisi Sebut Ada 7 Penghasut Demo Rusuh Jakarta yang Ditangkap

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:51 WIB
Sejumlah massa mahasiswa berorasi di sekitar Gedung DPR, sempat saling dorong dengan Polisi, Kamis (8/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sejumlah massa mahasiswa berorasi di sekitar Gedung DPR, sempat saling dorong dengan Polisi, Kamis (8/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah penghasut perusuh demo Jakarta. Sejauh ini total sudah ada tujuh penghasut demo tolak Omnibus Law yang diamankan oleh polisi.

"Tim gabungan Jatanras dan Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penangkapan (tujuh tersangka penghasut perusuh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Brigjen Sambo mengatakan ketujuh tersangka itu di antaranya tiga admin WA STM Se-Jabodetabek, tiga admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota dan satu admin Instagram Panjang.Umur.Perlawanan. Mereka semua diciduk pada Senin (19/10/2020).

Lebih jauh Brigjen Sambo mengatakan para tersangka terbukti melakukan ajakan-ajakan untuk melakukan aksi kerusuhan. Merekalah yang mengundang massa pelajar untuk menyusupi aksi demonstrasi dan melakukan aksi kerusuhan.

"Para tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta," ungkap Sambo.

Para tersangka dikenakan pasal berbagai macam sesuai dengan perbuatannya. Pasal itu antara lain Pasal 170, 214, 211, 212, 216, 218, 358 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Diterapkan pasal berlapis. Penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," pungkas Sambo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X