Laporan Demokrat Kubu KLB Terhadap Andi Mallarangeng Tidak Diterima Polisi

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 15:16 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dan tim kuasa hukum melaporkan Andi Mallarangeng di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dan tim kuasa hukum melaporkan Andi Mallarangeng di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Namun belum diterima karena tidak sesuai dengan SOP UU ITE yang berlaku.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan, laporannya belum diterima karena ada syarat yang dipenuhi. Dia menegaskan laporannya bukan ditolak oleh pihak Kepolisian.

"Ini bukan ditolak, tapi ada syarat yang belum dipenuhi," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan edaran perihal laporan UU ITE. Dimana meminta agar pelapor kasus ITE harus dilakukan oleh korban terkait dan tidak bisa diwakilkan.

Menurut Razman SOP penanganan kasus ITE belum disosialisasikan secara masih kepada publik. Dia pun sempat meminta bukti SOP yang dimaksud petugas, namun tak diberikan secara gambling.

"Saya minta kalo saya punya bukti, bukti anda mana? Harusnya dikonseling tempel itu pake syarat ini dan kok sekarang jadi lain. Ada apa ini," tuturnya.

Baca Juga: Mata Atta Halilintar Berkaca-kaca Lamar Aurel Hermansyah di Hadapan Anang dan Ashanty

"Yang disampaikan oleh Kapolri itu imbauan. Tidak boleh edaran Kapolri lebih tinggi dari UU. Kecuali UU itu nanti direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah barulah itu berlaku, apalagi SOP," tambahnya.

Sejatinya menurut Razman pihaknya mau melaporkan Andi Mallarangeng karena dugaan perbuatan fitnah terhadap Ketua Umum Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko haus akan kekuasaan sebagaimana di dalam sebuah acara Televisi swasta.

"Jadi yang kami laporkan adalah sodara Andi Mallarangeng karena beliau Andi Mallarangeng sebagai sekretaris majelis tinggi partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada Moeldoko," kata Razman.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X