Video Suami Gerebek Istri di Kos Bareng Penegak Hukum, si Suami Malah Mau Dipenjarakan

- Senin, 26 Oktober 2020 | 13:04 WIB
Suami gerebek istri di kos bareng penegak hukum. (Tangkapan layar Yuni Rusmini)
Suami gerebek istri di kos bareng penegak hukum. (Tangkapan layar Yuni Rusmini)

Sebuah video viral di media sosial, menampilkan momen di mana seorang suami menggerebek kos istrinya bersama sejumlah pria lain dan seorang polisi di Denpasar Bali.

Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah akun Yuni Rusmini seperti disimak Indozone.id, terlihat bagaimana si suami yang berinisial GWR kesal mendapati istrinya tinggal bersama pria lain yang diketahui seorang pengacara berinisial Ketut WA.

Sang istri yang tampak mengenakan gaun hitam mencoba menenangkan suaminya.

"Udah, kamu diam. Kamu diam," kata si suami menyuruh istrinya untuk tidak ikut campur.

Bersama polisi yang mengawal, pengacara itu dipergoki masih telanjang di dalam kamar mandi, selepas buang air besar. Dia membantah kalau dirinya selingkuh dengan istri GWR.

"Saya gak ngapa-ngapain," katanya, sembari mengenakan pakaian.

Namun, tampikannya itu membuat GWR kesal dan menendang perutnya.

"Itu sudah kekerasan, Pak," katanya kepada polisi.

Belakangan setelah video itu viral, Ketut WA melaporkan GWR karena telah memukulnya saat penggerebekan.

Kejadian itu sendiri diketahui di sebuah indekos di Jalan Siwa Loka, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat pada  Senin (19/10/2020) sekitar pukul 18.15 WITA. Warga sekitar dan terutama para penghuni kos pun geger oleh penggerebekan itu.

Istri yang digerebek itu diketahui berinisial NDP dan dia diduga sudah lama main serong dengan pengacara Ketut WA.

Ketua WA membantah kalau dirinya selingkuh dengan NDP, istri GWR. Ia mengaku kalau NDP hanyalah kliennya yang sedang mengurus perceraian dari suaminya, GWR.

"Tadinya kami ngobrol di warung, cuma banyak orang. Makanya kami ngobrol di kosnya dia (NDP)," aku Ketut WA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X