Polda Metro Jaya: Tersangka Ricuh Unjuk Rasa Bertambah Jadi 143 Orang

- Senin, 26 Oktober 2020 | 22:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020). (Photo/ANTARA
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020). (Photo/ANTARA

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ricuh saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 bertambah dari 131 menjadi 143 orang.

"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Senin (26/10/2020).

Selain itu, Polda Metro Jaya pada awalnya mengamankan 2.667 orang pada ricuh unjuk rasa dan diketahui sebanyak 70 persen di antaranya adalah pelajar. Sementara itu, sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 143 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat pasal terkait perusakan terhadap fasilitas umum dan perlawanan terhadap petugas. Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.

"Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar," katanya.

"Kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti kemapanan yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X