RUU Pemilu Dianggap Belum Relevan Dibahas, PPP Ingin Pilkada Tetap Dilaksanakan Tahun 2024

- Rabu, 27 Januari 2021 | 11:12 WIB
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Komisi II DPR RI Nurhayati Monoarfa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memandang  pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum relevan untuk dibahas dan direvisi.

“Menurut kami, di draft RUU pemilu belum tentu dibahas dan kami fraksi PPP berpendapat bahwa RUU belum relevan untuk diubah,” ungkap Nurhayati saat dihubungi Indozone, Rabu (27/1/2021).

Disisi lain, Nurhayati menilai lebih baik yang dilakukan sekarang ini adalah mematangkan dan menyempurnakan demokrasi prosedural. Sehingga tidak setiap lima tahun UU Pemilu mengalami perubahan.

“Lebih baik mematangkan dan menyempurnakan demokrasi prosedural yang karena itu kita jangan setiap lima tahun atau setiap pemilu mengubah UU,” tegasnya.

Mengenai adanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 di dalam draft RUU Pemilu, Nurhayati menegaskan bahwa Partai Berlambang Ka’bah ini akan tetap berpegang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana Pilkada dilakukan secara serentak di tahun 2024.

“Soal pilkada kami tetap dengan UU yang tidak perlu diubah sehingga pilkada tetap di tahun 2024,” tandasnya.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Mengenai terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X