Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Bekasi Ungkap Kondisi Kliennya: Ecky Banyak Diam dan Tertekan

- Selasa, 10 Januari 2023 | 17:42 WIB
Wajah pelaku mutilasi (Dok. Pribadi)
Wajah pelaku mutilasi (Dok. Pribadi)

Veronica Dwi Mujiyanti, kuasa hukum M Ecky Listianto (34), pelaku mutilasi terhadap Angela Hindrianti Wahyunigsih (54), mengungkapkan kliennya masih dalam keadaan tertekan dan belum dapat bicara banyak.

"Kalo dibilang banyak ngobrol enggak, cuma kita tanya-tanya itu masih dalam keadaan tertekan," kata Veronica, saat dihubungi Senin (9/1/2023).

-
Tampang Ecky, pelaku mutilasi wanita di Bekasi (Dok. Pribadi)

Veronica menjelaskan sempat menemui Ecky sekitar satu minggu lalu, Ecky dalam keadaan sehat, tapi hasil tes psikologi belum diterima karena masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Terakhir bertemu sekitar seminggu yang lalu, kondisinya baik dan sehat. Kalau untuk tes pisikoligi dari Kepolisian belum mendapatkan hasilnya, kami menunggu dari hasil penyelidikan," jelasnya.

Sebelum terungkapnya kasus mutilasi, pelaku Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat karena tak kunjung pulang ke rumah.

-
Kontrakan pelaku mutilasi di Bekasi (Z Creators/Ridwan)

Mengejutkan, saat proses pencarian, polisi malah menemukan potongan tubuh di dalam kontrakan yang disewa oleh Ecky. Potongan tubuh tersebut disimpan di dalam dua boks kontainer selama satu tahun!

Belakangan terungkap motif Ecky nekat membunuh dan memutilasi korban bernama Angela Hindriati karena persoalan asmara. Korban diduga meminta dinikahi dan mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada istri sah Ecky. 

Gelap mata, Ecky mencekik korban. Dua pekan kemudian, Ecky tega memutilasi korban menggunakan gergaji listrik. Ecky menyimpan potongan tubuh korban selama setahun lebih hingga kasusnya terungkap. Demi menutupi bau busuk dari tubuh korban, Ecky menggunakan bubuk kopi. 

Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Menarik Lainnya:

Merinding! Asal-Usul Nama Cinomati, Konon Berawal dari Misteri Hilangnya Sosok Ini

Akhirnya Terungkap! Alasan Warung Burjo di Jogja Gak Jual Bubur Kacang Hijau Lagi

Penelusuran Jalur Cinomati yang Sempat Dihapus dari Google Maps, Faktanya Mematikan!

Mille Crepes Kue Viral yang Sangat Estetik, Gak Perlu Beli Begini Cara Membuatnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X