Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sopir Transjakarta Jadi Tersangka

- Rabu, 11 Maret 2020 | 10:46 WIB
Mobil Pajero warna hitam yang ditabrak bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Mobil Pajero warna hitam yang ditabrak bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

Seorang sopir bus TransJakarta berinisial MJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Dia terbukti lalai mengendarai bus hingga menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli.

"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2020).

Meski sudah ditetapkan tersangka, sang sopir itu tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena ancaman pidana yang dipersangkakan ke tersangka. 

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan," papar Fahri.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (2) yang berisi tentang pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan, tepatnya Persimpangan Silkar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selasa (10/3/2020), sekira pukul 10.30 WIB. 

Kronologis kejadian bermula ketika bus TransJakarta melaju dari arah utara menuju TKP. Saat di TKP, bus menabrak mobil milik istri Irjen Boy Rafli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X