Empat Bandar Chip Judi Online Diringkus Polresta Banda Aceh, Satu Anak Di bawah Umur

- Rabu, 21 April 2021 | 10:09 WIB
 Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti dari bandar chip judi online, di Banda Aceh, Selasa (20/4/2021). (ANTARA/HO/Dok.Humas Polresta Banda Aceh)
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti dari bandar chip judi online, di Banda Aceh, Selasa (20/4/2021). (ANTARA/HO/Dok.Humas Polresta Banda Aceh)

Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus empat bandar chip (koin) game online Higgs Domino, yang salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi judi online jenis chip domino di konter penjualan pulsa handphone," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa (20/04), seperti dilansir Antara.

Ryan mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ternyata yang menjadi bandarnya adalah anak di bawah umur dengan status pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar.

Adapun empat penjual chip yang diamankan itu, yakni AFD (30), ASR (29), dan EDI (29) serta anak di bawah umur yakni MUZ (16).

Ryan menyampaikan bahw a penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga terkait maraknya aktivitas jual beli chip game online tersebut.

"Dari tangan para bandar chip tersebut, personel juga menyita barang bukti berupa handphone dan uang penjualan judi online chip higgs domino," ujarnya.

Lebih lanjut, Ryan menyebutkan untuk keseluruhan barang bukti yang telah disita itu lebih kurang sebanyak 100 biliun chip domino dan uang, serta pelaku diamankan ke polisi syariat Islam guna diproses sesuai dengan qanun (peraturan) yang berlaku.

"Untuk keempat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ryan pula.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X