Dipenjara 32 Tahun Hingga Keluarga Meninggal, Pria Ini Akhirnya Divonis Tidak Bersalah

- Kamis, 3 Juni 2021 | 22:18 WIB
Gilbert Lee Poole Jr bebas dari penjara (WXYZ)
Gilbert Lee Poole Jr bebas dari penjara (WXYZ)

Seorang pria bernama Gilbert Lee Poole Jr, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan, setelah menghabiskan 32 tahun di penjara.

Dilansir Mirror, Gilbert sudah dipenjara sejak tahun 1980an atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Selama puluhan tahun mendekam di penjara, Gilbert kehilangan banyak anggota keluarga.

Gilbert memang senang dan bersyukur akhirnya diputus tidak bersalah. Namun, dia juga sedih karena banyak waktu yang hilang bersama keluarga dan tidak bisa didapatkan kembali.

Setelah bebas dari penjara, hal pertama yang dilakukan Gilbert adalah pergi ke taman, makan pizza, dan pergi ke supermarket buah.

Kasusnya bermula di tahun 1988 dimana Gilbert dituduh menikam Robert Meija (35) hingga tewas di kota Pontiac, Michigan, AS. Saat itu, Gilbert masih berusia 22 tahun.

Dia lalu divonis penjara seumur hidup gara-gara keterangan palsu pacarnya. Seorang saksi ahli juga mengatakan gigi Gilbert cocok dengan bekas gigitan di tubuh korban.

Namun, hasil investigasi lebih lanjut mengatakan analisis tersebut meragukan. Noda darah dan DNA di TKP juga tidak cocok dengan Poole. Masih belum diketahui siapa pembunuh sebenarnya.

"Saya harus mencari cara untuk hidup dalam dunia yang belum pernah saya lihat dalam 33 tahun," ujarnya.

Gilbert kini sudah berusia 56 tahun dan merasa asing dengan smartphone. Dia juga takut naik mobil dan harus membiasakan diri lagi.

"Ibu saya, ayah saya, saudara laki-laki saya, nenek saya, semua meninggal saat saya berada di penjara," ungkapnya.

Gilbert berhasil bebas berkat bantuan dari The Innocence Project di WMU-Cooley Law School.

"Terimakasih kepada Tuhan, mengirim malaikat pelindung itu ke sini untuk bekerja mengeluarkan saya." ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X