Menag: Jamaah Haji yang Batal Berangkat 2021 Bisa Berangkat pada 2022

- Kamis, 3 Juni 2021 | 17:29 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kanan). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kanan). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan jamaah yang batal berangkat haji 1442 H/2021 M, bisa mengambil kembali biaya perjalanan hajinya (BIPIH) yang sudah disetorkan.

“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan,” kata Menag Yaqut, Kamis (3/6/2021).

Ia menyampaikan, uang jamaah haji yang tidak jadi berangkat pun juga aman tersimpan.

“Jadi uang jamaah aman, jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji,” bebernya.

Selain itu, Yaqut memaparkan jamaah haji yang batal berangkat 2021 bisa bergeser berangkat di tahun 2022.

"Jamaah haji baik regular dan jamaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan haji tahun 1441 Hijriah 2021 Masehi, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 H atau 2022 Masehi," tutup Yaqut.

BACA JUGA: Menag: Belum Ada Negara yang Mendapat Kuota Haji dari Arab Saudi

Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama mengumumkan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H/2021 M. Di mana memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah Haji karena pandemi Covid-19 masih melanda.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X