Mantan Jubir KPK terkait Tuntutan 11 tahun Penjara Juliari Batubara: Sangat Mengecewakan!

- Kamis, 29 Juli 2021 | 17:11 WIB
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf b jo Pasal UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, mantan juru bicara KPK mengatakan jika hukuman 11 tahun penjara dirasa sangat mengecewakan dan ia ingin jika Juliari diberi hukuman yang lebih berat.

Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Tak Obati Kerugian Masyarakat sebagai korban korupsi.

"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos COVID-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan," tulis Febri Diansyah di akun Twitter pribadinya, Kamis (29/7).

Saat kasus tersebut pertama kali naik, muncul wacana yang sempat disinggung oleh ketua KPK Firli Bahuri soal ancaman tuntutan pidana mati oleh KPK. Firli mengatakan jika pihaknya akan mengkaji penerapan Pasal 2 UU Tipikor.

Namun hingga kini, tak terdengar kabar lagi dari KPK mengenai hal tersebut, hingga Febri turut mempertanyakan bagaimana langkah KPK dalam menangani kasus tersebut.

"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi COVID-19 ini," ujar Febri.

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial. Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan,bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?" sambungnya.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK yakin jika Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka terbukti menerima suap dari para vendor bansos dengan total suap keseluruhan yaitu Rp 32.482.000.000. Hasil suap tersebut kemudian diyakini sebagai bayaran Juliari beserta anak buahnya lantaran menunjuk para vendor tersebut sebagai penyedia bansos, padahal beberapa diantaranya dinilai kurang layak menjadi penyedia bansos.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X